Sementera di sisi lain, ada kekosongan anggota DPRD yang harus diisi oleh wakil parpol bersangkutan. “Menimbang bahwa dengan dinyatakannya pasal dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, bukan berarti parpol dapat secara sewenang-wenang melakukan pemberhentian anggota-anggotanya yang telah terdaftar dalam DCT sehingga terjadi kekosongan DCT, seperti melakukan penggantian dengan mengajukan nama-nama calon baru yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DCT,” tegasnya. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa ‘Daftar Calon Tetap’ (DCT) yang termaktub ada pasal 218 ayat (3) UU 10 Tahun 2008 Tentang