Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Beri Tafsir Baru Soal DCT Parlemen

Jumat, 03 September 2010 – 21:42 WIB
MK Beri Tafsir Baru Soal DCT Parlemen - JPNN.COM
Sementera di sisi lain, ada kekosongan anggota DPRD yang harus diisi oleh wakil parpol bersangkutan. “Menimbang bahwa dengan dinyatakannya pasal dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, bukan berarti parpol dapat secara sewenang-wenang melakukan pemberhentian anggota-anggotanya yang telah terdaftar dalam DCT sehingga terjadi kekosongan DCT, seperti melakukan penggantian dengan mengajukan nama-nama calon baru yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DCT,” tegasnya. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa ‘Daftar Calon Tetap’ (DCT) yang termaktub ada pasal 218 ayat (3) UU 10 Tahun 2008 Tentang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close