Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Bolehkan Quick Count

Senin, 30 Maret 2009 – 18:43 WIB
MK Bolehkan Quick Count - JPNN.COM
Dalam sebuah pemilu, quick count dan survei merupakan satu bentuk pendidikan, pengawasan dan penyeimbang. "Oleh karena itu kegiatan survei dan penghitungan cepat berbasis lmiah harus dilindungi," tegasnya.

Pemohon uji materi pasal 245 ayat (2,3 dan 5), pasal 282, pasal 307 dalam uu 10/28 tentang pemilu dilakan oleh Ketua Umum dan Sekjen Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) masing-masing Denny Yanuar Ali dan Umar S. Bakry. Perkara disidang oleh tiga hakim MK masing-masing Achmad Sodiki, M Arsyad Sanusi dan M Akil Mochtar. (fas/jpnn)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membolehkan lembaga survei melakukan quick count (hitungan cepat) pada hari pemilu dan melakukan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA