Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Bolehkan Quick Count

Senin, 30 Maret 2009 – 18:43 WIB
MK Bolehkan Quick Count - JPNN.COM
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membolehkan lembaga survei melakukan quick count (hitungan cepat) pada hari pemilu dan melakukan survei pada masa tenang. Keputusan tersebut berlaku setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dalam uji materi UU 10/2008 tentang Pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menyimpulkan bahwa dalil-dalil pemohon mengenai pengujian pasal 245 ayat (2, 3), pasal 282 dan pasal 307 UU 10/2008 beralasan, sedangkan dalil pemohon untuk pengujian pasal 245 ayat 5) hanya beralasan sepanjang terkait dengan pasal 245 ayat (2, 3) UU 10/2008.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (30/3).Salah seorang Hakim Anggota MK, Harjono menambahkan melarang survei dan quick count sama saja pengekangan terhadap kebebasan sehingga tidak sesuai dengan semangat reformasi.

Dijelaskannya, Quick count dan survei, merupakan kebebasan akedemik sehingga tidak boleh dilarang. "Itu merupakan basis ilmiah sesuai dengan pasal 28 F dan pasal 31 UUD 1945."

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membolehkan lembaga survei melakukan quick count (hitungan cepat) pada hari pemilu dan melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close