MK Bubarkan BP Migas
Selasa, 13 November 2012 – 14:09 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), karena dinilai berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. Selain itu, keberadaan BP Migas juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang 1945. "Karena dalam praktiknya telah membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Maka menurut MK, keberadaan BP Migas tidak konstitusional dan bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasaian pemerintah," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (13/11).
Dengan adanya putusan ini, maka pemerintah diminta untuk segera menata ulang pengelolaan sumber daya minyak bumi dan gas alam di tanah air. "Di mana harus tetap berpijak pada penguasaan oleh negara dan berorientasi pada upaya manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat, dengan organisasi yang efisien dan di bawah langsung pemerintah," ujarnya.
Putusan ini diambil setelah sebelumnya sejumlah masyarakat melakukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. UU ini dinilai sama sekali tidak berpihak pada masyarakat, namun justru kepada pihak asing.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), karena dinilai berpotensi menyalahgunakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi
Kamis, 19 Desember 2024 – 21:53 WIB - Humaniora
Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
Kamis, 19 Desember 2024 – 21:46 WIB - Humaniora
Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi
Kamis, 19 Desember 2024 – 21:08 WIB - Humaniora
Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
Kamis, 19 Desember 2024 – 21:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Pelatih Persib Cuma Sebut Persebaya, Mulai Sombong?
Kamis, 19 Desember 2024 – 16:43 WIB - Humaniora
Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
Kamis, 19 Desember 2024 – 18:10 WIB - Hukum
Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
Kamis, 19 Desember 2024 – 17:21 WIB - Jatim Terkini
Mahasiswa Asal Gresik Tewas Kecelakaan Benturan dengan Truk
Kamis, 19 Desember 2024 – 18:00 WIB - Features
Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
Kamis, 19 Desember 2024 – 18:45 WIB