MK Bubarkan BP Migas
Selasa, 13 November 2012 – 14:09 WIB
"Cukup alasan menyatakan keberadaan BP Migas inkonstitusional. Sesuatu yang berpotensi melanggar konstitusi bisa diputus oleh MK sebagai perkara inkonstitusionalitas," ujar Mahfud.(gir/jpnn)