Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Bubarkan BP Migas

Selasa, 13 November 2012 – 14:09 WIB
MK Bubarkan BP Migas - JPNN.COM
Permohonan uji materi UU Migas di antaranya diajukan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Fahmi Idris,dan sejumlah tokoh lainnya.

"Cukup alasan menyatakan keberadaan BP Migas inkonstitusional. Sesuatu yang berpotensi melanggar konstitusi bisa diputus oleh MK sebagai perkara inkonstitusionalitas," ujar Mahfud.(gir/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), karena dinilai berpotensi menyalahgunakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News