MK Buka Peluang Calon Perseorangan di Pilkada Aceh
Pembatasan di UU Pemerintahan Aceh Langgar UUD 1945Jumat, 31 Desember 2010 – 00:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju di Pemilukada di Nangroe Aceh Darussalam. Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan uji materi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (PA), Kamis (30/12), MK membatalkan Pasal yang membatasi calon perseorangan untuk maju di Pilkada NAD. MK berpendapat Pasal 256 di UU Pemerintahan Aceh itu jelas-jelas tidak memberi peluang bagi empat pemohon yaitu Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam dan Hasbi Baday untuk mencalonkan diri/dicalonkan dalam rangka Pemilukada Tahun 2011.
"Karenanya, para Pemohon sangat merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dan dirugikan secara potensial sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 terutama sekali Pasal 18 ayat (4) Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2)," ucap Ketua MK, Mahfud MD saat mengucapkan putusan.
Seperti diketahui, calon perseorangan hanya bisa maju pada Pilkada NAD yang digelar tahun 2006. Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh menyebutkan, ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/Wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang PA diundangkan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju di Pemilukada di Nangroe Aceh Darussalam. Pada persidangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Parpol
Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
Minggu, 19 Mei 2024 – 01:52 WIB - Pilkada
Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:26 WIB - Politik
Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
Sabtu, 18 Mei 2024 – 17:40 WIB - Politik
Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
Sabtu, 18 Mei 2024 – 11:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
Minggu, 19 Mei 2024 – 15:22 WIB - Bulutangkis
Jadwal Final Thailand Open 2024: Ana/Tiwi Main Sore Ini!
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:28 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:58 WIB - Jabar Terkini
Komentar Dosen UIKA Bogor Soal Pro-Kontra Larangan Study Tour di Sekolah
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:30 WIB - Tokoh
Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:49 WIB