MK Cabut Aturan Pelarangan Buku
Rabu, 13 Oktober 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi mencabut UU No 4/PNPS Tahun 1963 yang menjadi pegangan pemerintah untuk menyita dan melarang penerbitan buku selama ini. Pada sidang agenda pembacaan putusan di gedung MK (13/10), MK menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Menyatakan UU No 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD. Dijelaskan oleh Hakim Maria Farida Indrati, pelarangan buku tersebut pada dasarnya bertentangan dengan pasal 28F UUD 1945 yang mengatur hak warga Negara untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi.
“Penyitaan buku tanpa proses peradilan sama dengan pengambil alihan hak milik pribadi secara sewenang wenang yang amat dilarang oleh UUD 1945,” katanya. Maria secara tegas menyebut bahwa proses penyitaan dan pelarangan buku tanpa melalui proses peradilan adalah sebuah bentuk extra judicial execution yang sangat ditentang oleh suatu Negara hukum.
“Aparatur baru dapat melakukan penyitaan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat,” terang Maria. Dengan demikian, menurutnya, seluruh proses penegakan hukum pada akhirnya diputus lewat mekanisme pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi mencabut UU No 4/PNPS Tahun 1963 yang menjadi pegangan pemerintah untuk menyita dan melarang penerbitan buku selama ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Seleb
Tak Hanya Gugat Cerai, Asri Welas Minta Hak Asuh Anak dan Pembagian Harta
Rabu, 27 November 2024 – 00:12 WIB - Jatim Terkini
Masa Tenang Kampanye, Gumelar Pilih Baca Kajian Kota Batu
Selasa, 26 November 2024 – 23:40 WIB - Mobil
Transmisi Bermasalah, Hyundai Tucson & Santa Cruz Ditarik dari Peredaran
Rabu, 27 November 2024 – 00:38 WIB