MK Didesak Segera Tuntaskan Uji Materi UU KPK
Jumat, 25 Maret 2011 – 00:52 WIB
Sebab, permohonan yang proses persidangannya lama tak hanya uji materi UU KPK saja. "Ada juga judicial review UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan UU Perkebunan," ungkapnya.
Karenanya Alvon meminta MK segera menggelat persidangan lanjutan atas uji materi UU KPK. "Jangan hanya karena alasan banyak sidang Pemilukada yang menabng dibatasi. Jangan ada anggapan anak tiri dan anak kandung lah dalam proses persidangan," pintanya.
Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari. Para penggugat berpendapat bahwa sesuai UU KPK, pimpnan terpilih menjabat selama empat tahun. Namun dalam proses seleksi di DPR, pimpinan KPK terpilih yang menggantikan Antasari Azhar hanya menjabat hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini.(kyd/ara/jpnn)