Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Didorong Batalkan Jabatan Wakil Menteri

Selasa, 06 Maret 2012 – 11:50 WIB
MK Didorong Batalkan Jabatan Wakil Menteri - JPNN.COM
JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan jabatan wakil menteri. Pasalnya, jabatan yang ini dibentuk menyalahi konstitusi. Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dijadikan pijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengangkat wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945.

"Kita tinggal menunggu kejelian dan kecerdasan dari Majelis Hakim MK yang memeriksa uji materi atas Pasal 10 UU Kementerian Negara dengan UUD 1945," Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus di Jakarta, Selasa (6/3).

Saat ini, MK sedang melakukan pemeriksaan atas permohonan uji materi dari unsur masyarakat terhadap pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Alasan pemohon , hal ini bertentangan dengan konstitusi yang tidak mengenal adanya wakil menteri.

Bab V Kementerian Negara Pasal 17 UUD 1945 ayat (1) berbunyi, ‘Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara,’ ayat (2) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden,’ dan ayat (3) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.’

JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan jabatan wakil menteri. Pasalnya, jabatan yang ini dibentuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close