Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Didorong Batalkan Jabatan Wakil Menteri

Selasa, 06 Maret 2012 – 11:50 WIB
MK Didorong Batalkan Jabatan Wakil Menteri - JPNN.COM
Menurut Iskandar, tidak diaturnya jabatan wakil menteri juga dipertegas dalam pasal 51 UUD 1945. "Uji materi ini diharapkan dapat diperiksa dan diputuskan dengan adil oleh MK," katanya.

IAW juga menyesalkan sikap diam DPR sebagai lembaga pengawas kerja presiden. Sebab dengan pengangkatan wakil menteri berimplikasi pada keuangan negara. "Ini dijadikan dalih berupa hasil kinerja untuk menggelontorkan uang Negara yang dilakukan dengan cara melawan UU," katanya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan jabatan wakil menteri. Pasalnya, jabatan yang ini dibentuk

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close