MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Tulangbawang
Senin, 17 Oktober 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung. Gugatan itu diajukan tiga pasangan calon, yaitu Syaifullah Sesunan- Edi Winarso, Frans Agung-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya-Subroto. Mereka meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mendiskualifikasi pasangan pasangan Bakhtiar- Umar Ahmad. Dalam permohonannya, para pemohon memaparkan berbagai bukti kecurangan yang terjadi sepanjang proses pemilukada. Kecurangan itu mereka sebut terjadi secara masif, terstruktur, dan sistematis.
"Semua pelanggaran itu menguntungkan pasangan Bakhtiar- Umar Ahmad karena termohon (KPUD Tuba Barat) membiarkan itu semua," kata kuasa hukum para pemohon, Bambang Suroso, saat sidang di Gedung MK, Senin (17/10).
Di hadapan majelis hakim panel yang diketuai Akil Mochtar dengan dua hakim anggota, Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim, pasangan Bakhtiar-Umar Ahmad selaku incumbent dituding telah mengintimidasi masyarakat untuk memilih mereka. Bahkan, pemohon menyebut adanya penyiksaan fisik seperti pemukulan, penyekapan, disundut rokok, atau oleh pihak pasangan terpilih. Bahkan ada seorang Pamong Desa yang diancam dipecat oleh pasangan terpilih itu.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung. Gugatan itu diajukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
Rabu, 08 Mei 2024 – 08:27 WIB - Pilkada
Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
Rabu, 08 Mei 2024 – 03:40 WIB - Pilkada
338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali
Selasa, 07 Mei 2024 – 22:21 WIB - Pilkada
243 Orang Sudah Daftar, Golkar Segera Seleksi Balon Kada di Sumut
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
PSG Vs Dortmund: Sepak Bola Terkadang Sangat Tidak Adil
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:10 WIB - Seleb
Begini Kondisi Dorman Borisman Sebelum Meninggal Dunia
Rabu, 08 Mei 2024 – 04:25 WIB - Olahraga
Nasib Bojan Hodak di Persib Belum Pasti
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:47 WIB - Humaniora
Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:05 WIB