MK Diminta Bersikap Konstitusional
Terkait Uji Materi UU BHPKamis, 17 September 2009 – 07:19 WIB
Untuk menyelamatkan dunia pendidikan, ICW dan Koalisi Pendidikan amat berharap pada keputusan MK. Sebab, hanya ada dua cara membatalkan UU. Yaitu, melalui MK dan amandemen. "Kalau dengan cara pertama gagal, kita tempuh cara kedua, yaitu melalui amandemen. Tapi, itu masih menunggu lima tahun ke depan saat kami mendaftarkan diri jadi caleg. Bagaimana lagi memang membutuhkan perjuangan," jelas Darmaningtyas.
Dia menjelaskan, dua alasan yang diajukan pemerintah dalam mempertahankan UU itu dinilai tak kuat. Yaitu, otonomi dan transparansi. Soal otonomi misalnya, dengan menjadikan PTN menjadi PT BHM tak menjadikan otonom. "Karena disitu suara menteri masih 30 persen," ujarnya. Tranparansi yang dimaksud dalam UU tersebut juga dinilai tidak jelas. Karena itu, pihaknya sepakat menolak pengesahan UU tersebut.
Direktur Sekolah Tanpa Batas Bambang Wisudo mengatakan, keinginan pemerintah menjadikan pendidikan sebagai komoditi terlihat dari kata kunci UU tersebut yang banyak menyebut kata kekayaan, pendapatan, dan uang. "Tidak ada keyword yang menyebut mencerdaskan bangsa atau membudayakan bangsa. Esensi pendidikan yang sesungguhnya telah dihapus," jelasnya. (kit)