MK Diminta Bersikap Konstitusional
Terkait Uji Materi UU BHPKamis, 17 September 2009 – 07:19 WIB
Penolakan itu disebabkan banyak pasal tersembunyi dalam UU itu yang mengarah pada komersialisasi pendidikan. Hal itu dibenarkan para ahli pendidikan. Prof Winarno Surachmad berpendapat, UU BHP banyak membicarakan masalah kekayaan dan perdagangan. Namun, substansi pendidikan sendiri tidak disentuh. "Tugas mendiknas adalah mengindonesiakan Indonesia, saya tak melihat cerminan itu dalam UU BHP," ujarnya saat diminta keterangan ahli di kantor ICW.
Menurutnya, pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut tidak ada yang relevan dengan UUD 1945. Secara halus pemerintah dianggap telah menghilangkan perannya terhadap masyarakat.