MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan
Selasa, 22 Maret 2011 – 14:25 WIB
JAKARTA - Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan pengaturan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berfungsi untuk melindungi kepentingan hukum debitur maupun kreditur. Perlindungan itu bersifat seimbang dan tidak merugikan debitur serta tidak memberika perlakuan yang berlebihan kepada kreditur. "Pemerintah tidak sependapat dengan anggapan pemohon yang menyatakan telah menimbulkan kerugian ekonomi dan menimbulkan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Mualimin saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 15 ayat 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Selasa (22/3).
Menurut Mualimin, alasan penggugat yang menyatakan telah timbul kerugian hak atau kewenangan konstitusionalnya telah nyata-nyata tidak terjadi secara faktual maupun potensial. "Jikalaupun anggapan pemohon benar adanya, maka kerugian dimaksud tidak terkait dengan konstitusionalitas keberlakuan materi muatan norma Undang-Undang," ujarnya.
Lebih lanjut, Mualimin menyatakan tidak sependapat dengan anggapan para pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan yang dimohonkan untuk diuji telah menimbulkan kerugian ekonomi dan menimbulkan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan pada gilirannya berakibat pada perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap pemohon.
JAKARTA - Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan pengaturan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Tim Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 01 Juli 2024 – 09:48 WIB - Humaniora
Awal Juli, BMKG Memprakirakan Hujan Sebagian Kota di Indonesia, Waspadalah
Senin, 01 Juli 2024 – 09:10 WIB - Lingkungan
Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
Senin, 01 Juli 2024 – 06:59 WIB - Hukum
Polda Riau Bergerak Cepat, 5 Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Dumai
Senin, 01 Juli 2024 – 06:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Bertahap, tetapi Susah Daftar PPPK, Para Guru Malah Tersiksa
Senin, 01 Juli 2024 – 05:59 WIB - Moto GP
MotoGP Belanda 2024: Pengakuan Jujur Jorge Martin Soal Francesco Bagnaia
Senin, 01 Juli 2024 – 06:29 WIB - Dahlan Iskan
Terbakar? Dibakar?
Senin, 01 Juli 2024 – 08:29 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Senin 1 Juli 2024
Senin, 01 Juli 2024 – 05:01 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Ayu dan Fardhana Bertengkar? Nikita Mirzani: Bagus Tidak Dilanjutkan
Senin, 01 Juli 2024 – 04:56 WIB