MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan
Selasa, 22 Maret 2011 – 14:25 WIB
Karenanya, Pemerintah meminta majelis hakim menolak permohonan penggugat dan menyatakan pasal 15 ayat 3 UU 37/2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagaimana diketahui, uji materiil Pasal 15 ayat (3) UU No. 37 tahun 2004 Tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dimohonkan tiga kurator TPI. Masing-masing, Endang Srikarti, Sugeng Purwanto dan Sutriyono. Pengajuan materi itu karena merasa hak-hak ketiga kurator ini tidak terakomodir. (kyd/jpnn)