Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan

Selasa, 22 Maret 2011 – 14:25 WIB
MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan - JPNN.COM
"Karna pada kenyataannya ketentuan a quo tidak memberikan pembatasan dan pembedaan yang didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat 3 UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM," terangnya.

Karenanya, Pemerintah meminta majelis hakim menolak permohonan penggugat dan menyatakan pasal 15 ayat 3 UU 37/2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sebagaimana diketahui, uji materiil Pasal 15 ayat (3) UU No. 37 tahun 2004 Tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dimohonkan tiga kurator TPI. Masing-masing, Endang Srikarti, Sugeng Purwanto dan Sutriyono. Pengajuan materi itu karena merasa hak-hak ketiga kurator ini tidak terakomodir. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan pengaturan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close