MK Diminta Tolak Uji Materiil UU Hak Tanggungan Atas Tanah
Selasa, 15 Maret 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujiaan materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kali ini mendengarkan keterangan pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon. Sekretaris Utama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Managa Manurung yang mewakil pemerintah mengatakan penggugat Uung Gunawan dalam kepentinganya selaku Advokat telah diakomodir oleh Undang-undang Hak Tanggungan, dengan kata lain UU Hak tanggungan secara keseluruhan tidak melanggar hak Konstitusional pemohon yang diatur dalam UU Advokat dan dijamin Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D UUD'45 oleh karena pemohon selaku Advokat masih bisa memperoleh haknya untuk memberikan jasa bantuan hukum.
"Bahwa dalam ketentuan Pasal 6 dan Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-undang Hak Tanggungan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD'45." kata Managa saat memberikan keterangan pemerintah di hadapan majelis hakim, Selasa (15/3).
Menurutnya, bila gugatan dikabulkan oleh tentunya akan berdampak dengan hilangnya makna yang sangat esensi, bila diuraikan ada 4 kerugian bila permohonan penggugat dikabulkan. "Salah satunya, UU Hak Tanggungan tidak lagi menjadi undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap kreditur pemegang Hak Tanggungan dari perbuatan debitur yang beritikad tidak baik melunasi hutangnya sehingga tidak ada lagi pijakan dan dasar utama bagi kreditur dalam memperoleh pelunasan piutangnya,” ujarnya.
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujiaan materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
Senin, 23 Desember 2024 – 19:05 WIB - Kesehatan
Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
Senin, 23 Desember 2024 – 18:58 WIB - Humaniora
Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat
Senin, 23 Desember 2024 – 18:43 WIB - Humaniora
Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
Senin, 23 Desember 2024 – 18:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Asia Oceania
Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
Senin, 23 Desember 2024 – 14:52 WIB - Kriminal
Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
Senin, 23 Desember 2024 – 14:06 WIB - Bisnis
Prabowo Bakal Groundbreaking di IKN, Nilai Investasinya Bikin Kaget
Senin, 23 Desember 2024 – 13:06 WIB - Jatim Terkini
PGDN Nusantara Perjuangkan Kesejahteraan Guru Diniyah & Ngaji, Dorong Sentuhan APBN
Senin, 23 Desember 2024 – 14:09 WIB - Humaniora
Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
Senin, 23 Desember 2024 – 13:07 WIB