MK Diminta Tolak Uji Materiil UU Hak Tanggungan Atas Tanah
Selasa, 15 Maret 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujiaan materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kali ini mendengarkan keterangan pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon. Sekretaris Utama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Managa Manurung yang mewakil pemerintah mengatakan penggugat Uung Gunawan dalam kepentinganya selaku Advokat telah diakomodir oleh Undang-undang Hak Tanggungan, dengan kata lain UU Hak tanggungan secara keseluruhan tidak melanggar hak Konstitusional pemohon yang diatur dalam UU Advokat dan dijamin Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D UUD'45 oleh karena pemohon selaku Advokat masih bisa memperoleh haknya untuk memberikan jasa bantuan hukum.
"Bahwa dalam ketentuan Pasal 6 dan Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-undang Hak Tanggungan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD'45." kata Managa saat memberikan keterangan pemerintah di hadapan majelis hakim, Selasa (15/3).
Menurutnya, bila gugatan dikabulkan oleh tentunya akan berdampak dengan hilangnya makna yang sangat esensi, bila diuraikan ada 4 kerugian bila permohonan penggugat dikabulkan. "Salah satunya, UU Hak Tanggungan tidak lagi menjadi undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap kreditur pemegang Hak Tanggungan dari perbuatan debitur yang beritikad tidak baik melunasi hutangnya sehingga tidak ada lagi pijakan dan dasar utama bagi kreditur dalam memperoleh pelunasan piutangnya,” ujarnya.
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujiaan materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
-
Soal Pilkada Jakarta
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
BERITA LAINNYA
- Hukum
Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
Sabtu, 11 Mei 2024 – 23:51 WIB - Lingkungan
Tertimbun Longsor, Jalan Penghubung Kota Padang-Bukittinggi Terputus
Sabtu, 11 Mei 2024 – 23:49 WIB - Lingkungan
Kementan Komitmen Suskseskan UPPO-Biogas, Konservasi Air, hingga Modernisasi Pertanian
Sabtu, 11 Mei 2024 – 19:26 WIB - Hukum
Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons
Sabtu, 11 Mei 2024 – 15:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Hasil Sprint MotoGP Prancis: Martin Sempurna, Marquez Luar Biasa, 4 Pembalap Gagal Finis
Sabtu, 11 Mei 2024 – 20:51 WIB - Lingkungan
Tertimbun Longsor, Jalan Penghubung Kota Padang-Bukittinggi Terputus
Sabtu, 11 Mei 2024 – 23:49 WIB - Bisnis
Mantap! Fitch Kerek Rating Bank Mandiri Menjadi BBB
Sabtu, 11 Mei 2024 – 21:05 WIB - Jabar Terkini
Suasana di SMK Lingga Kencana Depok Seusai Bus Pembawa Rombongan Pelajarnya Terguling di Ciater
Sabtu, 11 Mei 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
Sabtu, 11 Mei 2024 – 23:51 WIB