MK Diminta Tolak Uji Materiil UU Hak Tanggungan Atas Tanah
Selasa, 15 Maret 2011 – 17:47 WIB
"Pemerintah memohon kepada yang mulia majelis hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tandas Managa.
Dalam sidang sebelumnya, pemohon menjelaskan bahwa Pasal 6 dan Pasal 15 yang ditafsirkan oleh Direktur Lelang Direktorat Jenderal kekayaan negara yang merupakan instalansi partikel dari bawahanya kantor pelayanan kekayaan negara dan Lelang Bandar Lampung terhadap Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b UU No.4 Tahun 1996 ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2). (kyd/jpnn)