MK Dituding Adu Domba Rakyat Papua
Rabu, 03 Februari 2010 – 08:00 WIB
Yos Yesnath dalam orasinya mengatakan, keputusan MK hanya menciptakan konflik horizontal di Papua khususnya masyarakat di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Tambrauw. “Orang-orang di atas (pusat red) jangan memutar balikkan fakta aspirasi yang ada di bawah. Aspirasi ini adalah murni bukan oleh segelintir orang,”ujar Yos Yesnath. Dikatakan, dengan adanya penambahan 4 distrik dari kabupaten Manokwari bukan untuk memperpendek rentan pelayanan kepada masyarakat tetapi akan menambah kesulitan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah spanduk dan pamflet diarak dari Alun-Alun Aimas sampai ke Gedung DPRD. Pamflet-pamflet itu diantaranya bertuliskan,“Mahkamah Konstitusi memasung hak politik masyarakat Tambrau”, “Masyarakat 7 distrik yang tersebar di Kabupaten Tambrauw tidak menghendaki adanya konflik horizontal antar etnis akibat keputusan MK'. Juga, "Dengan tegas kami menolak dan mengembalikan UU No. 56 tahun 2008 tentang pemekaran Kabupaten Tambrauw ke pemerintah pusat ( Presiden, Ketua DPR-RI, Ketua DPD-RI, Ketua MK) dan kami tetap kembali ke Kabupaten Sorong”.