MK Dituding Adu Domba Rakyat Papua
Rabu, 03 Februari 2010 – 08:00 WIB
Aksi long march menuju ke Kantor DPRD turut dikawal sejumlah polisi. Setibanya di Kantor DPRD, massa menunggu sekitar 10 menit dan kemudian diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sorong Sukirno, SH didampingi Wakil Ketua II Max Izaak Fonataba SE, M.Si dan sejumlah anggota DPRD lainnya.Dalam perjalanan massa berjalan kaki dengan diriringi grup seruling tambur menambah semarak aksi demo ini. Ratusan warga Tambrauw baik pemuda-pemudi dan juga para tokoh adat larut dalam aksi demo ini tanpa memperdulikan terik panas matahari yang cukup menyengat.Meski berjalan dengan menggunakan 2 tongkat, salah satu masyarakat Tambrauw tetap tidak peduli dengan kondisi fisiknya. Bersama massa lainnya bapak itu rela ikut jalan kaki sepanjang 1 Km hingga sampai di Gedung DPRD Kabupaten Sorong.
Dari beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Tambrauw tampak Kepala Suku Karon Ignasius Baru, Kepala Suku Abun Raffles Kombo Yewen dan sejumlah tokoh lainnya, termasuk sejumlah Kadistrik termasuk Kadistrik Moraid yang menyatakan sikap bahwa untuk Distrik Moraid seperti dalam putusan MK masuk dalam Kabupaten Tambrauw.
Atas nama masyarakat Distrik Moraid dirinya menolak karena masyarakat Moraid adalah warga asli Moi dan dalam hal ini berbeda budaya dengan orang Tambrauw. Kalaupun dipaksakan yang terpenting adalah pelaksanaan pemekaran Kabupaten Malamoi dapat dipercepat sehingga putusan MK yang menuai kecaman itu gugur demi hukum.