Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Dituding Adu Domba Rakyat Papua

Rabu, 03 Februari 2010 – 08:00 WIB
MK Dituding Adu Domba Rakyat Papua - JPNN.COM
Bunyi spanduk da pamflet lainnya bertuliskan,“ Para elit politik yang ada di Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten Manokwari, pejabat Provinsi  Papua Barat dan Kabupaten Manokwari tidak mampu mengurus, mengakses suatu wilayah otonom baru kepada masyarakat sehingga terjadi konflik sosal di masyarakat dua wilayah,”  Intinya  menolak putusan MK yang memasukkan 4 distrik di Kabupaten Manokwari ke  Kabupaten Tambrauw yang berjumlah 7 Distrik.

Aksi long march menuju ke Kantor DPRD turut dikawal sejumlah polisi.  Setibanya di Kantor DPRD, massa menunggu sekitar 10 menit dan kemudian diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sorong Sukirno, SH  didampingi Wakil Ketua II  Max Izaak Fonataba SE, M.Si dan sejumlah anggota DPRD lainnya.Dalam perjalanan massa berjalan kaki dengan diriringi  grup seruling tambur menambah semarak aksi demo ini. Ratusan warga Tambrauw baik pemuda-pemudi dan juga para tokoh adat larut dalam aksi demo ini tanpa memperdulikan terik panas matahari yang cukup menyengat.Meski berjalan dengan menggunakan 2 tongkat, salah satu masyarakat Tambrauw tetap tidak peduli dengan kondisi fisiknya. Bersama massa lainnya bapak itu rela ikut jalan kaki sepanjang 1 Km  hingga sampai di Gedung DPRD Kabupaten Sorong.

Dari beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Tambrauw  tampak  Kepala Suku Karon Ignasius Baru, Kepala Suku Abun Raffles Kombo Yewen dan sejumlah tokoh lainnya, termasuk sejumlah Kadistrik termasuk Kadistrik Moraid yang menyatakan sikap bahwa untuk Distrik Moraid seperti dalam putusan MK masuk dalam Kabupaten Tambrauw.

Atas nama masyarakat Distrik Moraid dirinya menolak karena masyarakat Moraid adalah warga asli Moi dan dalam hal ini berbeda budaya dengan orang Tambrauw. Kalaupun dipaksakan yang terpenting adalah pelaksanaan pemekaran Kabupaten Malamoi dapat dipercepat sehingga putusan MK yang menuai kecaman itu gugur demi hukum.

AIMAS- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Kabupaten Tambrauw terdiri dari 11 distrik, terus menuai tentangan. Sebelumnya, aksi penolakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close