MK Dukung Pembatasan Kasasi ke MA
Mahfud MD : Ubah UU Lebih DuluSabtu, 19 Juni 2010 – 09:09 WIB
Harifin beralasan sampai saat ini banyak perkara yang masuk ke MA sangat kecil artinya. "Misalnya, karena ditempeleng atau perkara sengketa tanah 1x 40 meter," tutur mantan wakil ketua MA Bidang Nonyudisial tersebut.
Namun, itu tidak menyangkut substansi hukum. Yang dipersoalkan di MA adalah bagaimana menjaga konsistensi hukum. "(Kasasi) perkara-perkara kecil itu mungkin bentuk dari gengsi pihak beperkara. Terutama, yang kalah dalam proses persidangan," tandasnya. (kuh/dwi)