Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Gelar Putusan Pilkada Tangerang, 350 Polisi Siaga

Selasa, 19 November 2013 – 11:15 WIB
MK Gelar Putusan Pilkada Tangerang, 350 Polisi Siaga - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sengketa pemilukada Kota Tangerang, pada Selasa, (19/11). Berdasarkan pantauan JPNN, sejumlah aparat kepolisian telah bersiaga di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya bahkan bersiaga dengan memakai peralatan lengkap bersenjata. Tidak hanya itu, satu buah mobil water canon serta baracuda juga terparkir di depan Gedung MK.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan seperti pada Pilkada Kota Maluku, pekan lalu.

Menurut Kapolsek Gambir, Ajun Komisaris Besar Jajang Hasan Basri,  personil yang dikerahkan berjumlah 350 orang.

"Sebagai antisipasi terjadinya kejadian ricuh," ujar Jajang di depan gedung MK.

Ratusan personil polisi ini ditempatkan di beberapa titik MK. Terutama di halaman depan, lobi depan dan belakang, aula, di luar ruang sidang, bahkan di dalam ruang sidang.

"Di ruang sidang sekarang boleh, kita tempatkan 10 personil," lanjutnya.

Untuk Pemilukada Kota Tangerang ini, MK sebelumnya dalam putusan sela pada 1 Oktober 2013, dalam amar putusan perkara 115/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh pasangan harry mulya Zein dan iskandar memutuskan memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon nomor urut 4, Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU, Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi dukungan partai politik dan pemeriksaan kesehatan tersebut. (flo/jpnn)

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sengketa pemilukada Kota Tangerang, pada Selasa, (19/11). Berdasarkan pantauan JPNN, sejumlah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News