MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
Jumat, 03 Januari 2025 – 00:00 WIB
"Pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal capres-cawapres dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," ungkap Ketua Banggar DPR RI itu.
Said lebih lanjut mengatakan PDIP sebagai partai peserta pemilu akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK, karena bersifat final dan mengikat.
"Kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tundak dan patuh. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat," katanya. (ast/jpnn)