MK Harus Berani Batalkan Jabatan Wamen
Sabtu, 10 Maret 2012 – 03:05 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan wakil menteri (Wamen) merupakan jabatan yang inkonstitusional. Menurutnya, jabatan Wamen sebagai aturan sengaja disusupkan dalam ketatanegaraan yang tidak diatur Undang-Undang Dasar 1945. Irman menilai jabatan Wamen bertentangan karena dalam Undang-Undang Kementerian Negara, pada penjelasannya muncul norma susupan yang menyebut Wamen itu adalah pejabat karir. "Wamen itu inkonstutisional karena mengharuskan Wamen pejabat karir. Seharusnya, itu jabatan yang sama dengan jabatan menteri karena anak kandung dari Bab Kementerian Negara dalam UUD 1945," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat, (9/3).
Makanya, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir Konstitusi dan demi rasa keadilan harus berani memutus UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dijadikan sebagai pijakan Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2009 untuk mengangkat Wamen bertentangan dengan UUD 1945.
Pengangkatan Wamen mengacu pada pasal 70 ayat 3 Perpers nomor 39 tahun 2008, menyebutkan, seseorang bisa menjadi Wamen jika telah atau pernah duduk sebagai eselon IA dan Perpres itu kemudian diubah menjadi nomor 76 tahun 2011 yang tidak lagi mencantumkan aturan syarat harus pernah menduduki eselon IA.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan wakil menteri (Wamen) merupakan jabatan yang inkonstitusional. Menurutnya, jabatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:18 WIB - Sosial
Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:00 WIB - Nasional
BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:54 WIB - Hukum
Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
Sabtu, 04 Januari 2025 – 02:02 WIB - Kriminal
Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
Sabtu, 04 Januari 2025 – 04:50 WIB - Kriminal
Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
Sabtu, 04 Januari 2025 – 00:20 WIB - Jatim Terkini
Kota Surabaya Dikepung Cuaca Ekstrem Hingga 10 Januari, Begini Imbauan BMKG
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:38 WIB - Olahraga
Proliga 2025: Jakarta LavAni Revans Lawan Bhayangkara Presisi, Ekspresi SBY Jadi Sorotan
Sabtu, 04 Januari 2025 – 00:00 WIB