MK Harus Berani Batalkan Jabatan Wamen
Sabtu, 10 Maret 2012 – 03:05 WIB
![MK Harus Berani Batalkan Jabatan Wamen MK Harus Berani Batalkan Jabatan Wamen - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Bab V Kementerian Negara Pasal 17 UUD 1945 ayat (1) berbunyi, ‘Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara,’ ayat (2) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden,’ dan ayat (3) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.’
Terpisah, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus menyatakan kebijakan pembentukan posisi Wamen sengaja melabrak UUD 1945 karena dalam UU ini tidak mengenal istilah jabatan tersebut. Kata dia, Dua Perpes yang mengacu pada UU Kementerian Negara yang dijadikan sebagai dasar lahirnya istilah Wamen menunjukan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan tindakan masalah baru.
Iskandar mengatakan kebijakan itu tidak hanya bertentangan tetapi jabatan Wamen berimplikasi menyedot APBN. "Logikanya, jika tidak ada posisi Wamen, maka APBN tidak perlu membiayainya. Tapi pemerintah menyebut, posisi Wamen malah menghemat APBN sebab ada kinerjanya," pungkasnya. (awa/jpnn)