Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Harus Jeli, Gugatan Usia Cawapres Cuma Buat Anak Jokowi

Selasa, 26 September 2023 – 15:05 WIB
MK Harus Jeli, Gugatan Usia Cawapres Cuma Buat Anak Jokowi - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Natalia Laurens/JPNN

“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh. Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah, kalau mau diubah, di mana, bukan MK yang mengubah itu, DPR lembaga legislatif,” sambung Mahfud.

Selama ini, lanjut Mahfud, MK tidak menerima gugatan terkait politik hukum yang sifatnya terbuka. Mahfud menjelaskan tidak menerima dan menolak adalah dua hal yang sangat berbeda.

“Kalau menolak itu artinya permohonan ditolak. Kalau tidak menerima artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standing-nya tidak tepat,” tegasnya.

Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK.

PSI ingin aturan batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Selain PSI, sejumlah pihak kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi terhadap aturan tersebut.

Aturan pembatasan usia minimal capres - cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

MK harus jeli melihat persoalan gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres. Persoalan ini syarat dengan kepentingan politik.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close