MK Inginkan Penyandang Tunanetra Paham Hak Konstitusional
Jumat, 27 Mei 2011 – 17:30 WIB
JAKARTA - Untuk memberikan pemahaman konstitusionalitas terhadap penyandang tunanetra, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Lomba Cerdas-cermat Pemahaman UUD 1945 bagi siswa tunanetra setingkat SLTP se-Indonesia tahun 2011. Perlombaan yang berlangsung selama tiga hari sampai tanggal 29 Mei 2011 itu, dibuka oleh Ketua MK Mahfud MD. "Ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka HUT MK ke-8 yang jatuh pada 13 Agustus mendatang," kata Mahfud dalam sambutannya, Jumat (27/5).
Menurut Mahfud, dalam perlombaan yang sudah diadakan sejak tahun 2006 ini, materi pertanyaan yang akan dilombakan adalah seputar pasal-pasal dalam UUD 1945 serta pemahamannya. "Sebelum lomba, calon peserta telah dibekali dengan buku UUD 1945 dalam huruf Braille hasil terbitan MK," jelas Mahfud pula.
Lebih jauh dikatakan Mahfud, perlombaan ini merupakan wujud nyata dari tanggungjawab yang diambil oleh MK dalam penyebarluasan pemahaman mengenai UUD 1945 ke berbagai kalangan. Sekaligus bertujuan guna memberi ruang bagi generasi penerus bangsa, khususnya siswa SMPLB penyandang tunanetra, untuk lebih memahami hak konstitusionalnya.
JAKARTA - Untuk memberikan pemahaman konstitusionalitas terhadap penyandang tunanetra, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Lomba Cerdas-cermat Pemahaman
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Hukum
3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Jumat, 27 September 2024 – 00:12 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Kesehatan
Kenali Gejala Limfoma Hodgkin, Banyak Pasien Terkecoh, Akibatnya Fatal
Kamis, 26 September 2024 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB