MK Jamin Obyektif dan Independent
Senin, 03 Agustus 2009 – 13:55 WIB
"Berkas-berkas permohonan dari dua pasangan capres dan cawapres Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto sudah kami terima dengan lengkap. Isi permohonan dan kelengkapan alat bukti dari kedua pasangan tersebut sudah memenuhi syarat dan logis untuk diperiksa lebih lanjut. Dan MK nanti akan mengadu alat bukti secara terbuka dengan alat bukti termohon (KPU, Red) dan pihak terkait (pasangan capres-cawapres terpilih), sehingga bisa diikuti sekaligus juga dinilai oleh masyarakat," kata Mahfud MD.
Dijelaskan Mahfud, jika KPU sebagai termohon tidak dapat memberi bukti yang sebaliknya, maka permohonan pemohon dapat dikabulkan dengan segala konsekuensi hukumnya. MK sendiri belum tahu pihak mana yang akan menang dalam perkara ini, sebab perkaranya belum diperiksa. Semua itu akan tergantung pada pembuktian di persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum itu.