MK Jamin Obyektif dan Independent
Senin, 03 Agustus 2009 – 13:55 WIB
![MK Jamin Obyektif dan Independent MK Jamin Obyektif dan Independent - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Terkait dengan hal ini, Mahfud menegaskan bahwa semua alat bukti hanya bisa disampaikan di persidangan, tak bisa disampaikan melalui surat atau SMS kepada pribadi-pribadi hakim. Penjelasan lisan atau telepon yang disampaikan di luar sidang tidak akan digubris. SMS atau surat-surat yang disampaikan kepada pribadi hakim akan masuk ke tempat sampah. ‘’Pokoknya, agar fair dan bisa dinilai secara terbuka, semua informasi dan keterangan harus disampaikan dalam sidang terbuka,’’ tegasnya.
MK sendiri lanjut Mahfud, akan menegakkan keadilan substantif. Artinya, apa yang secara formal prosedural benar bisa saja disalahkan jika secara materiil dan substansinya melanggar keadilan. Sebaliknya, apa yang secara formal prosedural salah bisa saja dibenarkan jika secara materiil dan substansinya sudah cukup adil.
Hanya saja, dengan keadilan substantif ini, bukan berarti MK harus selalu mengabaikan bunyi UU. Dengan keadilan substantif berarti hakim bisa mengabaikan UU yang tidak memberi rasa keadilan, tetapi tetap berpedoman pada formal prosedural UU yang sudah memberi rasa keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum.