Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Jamin Putusan Sengketa Pilkada Jatim Netral

Tanpa Akil, Sidang MK Tetap Sah

Senin, 07 Oktober 2013 – 08:57 WIB
MK Jamin Putusan Sengketa Pilkada Jatim Netral - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mundurnya Akil Mochtar sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus suap Pilkada Gunung Mas dan Lebak yang menimpa dirinya tidak mempengaruhi jalannya sidang putusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim) hari ini di Gedung MK pada pukul 15.30 WIB. MK menyatakan bahwa sidang yang tanpa kehadiran Akil tersebut dijamin sah di hadapan hukum.   

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan bahwa MK menjamin putusan sengketa Pilkada Jatim dengan pemohon Khofifah Indar Parawansa ini akan tetap objektif dan profesional. "Delapan hakim yang ada dijamin memutuskan dengan profesional dan integritas berdasarkan bukti, hukum, dan keyakinan hakim," kata Hamdan saat dihubungi Jawa Pos, Minggu (6/10).
    
Soal mundurnya Akil sebagai ketua MK, Hamdan meminta agar semua pihak dapat memahami bahwa hal tersebut sama sekali tidak mempengaruhi jalannya sidang putusan Pilkada Jatim serta sidang lainnya yang ditangani oleh MK. "Meski tanpa kehadiran Akil sidang tetap bisa digelar. Karena syarat hakim konstitusi yang harus hadir di persidangan untuk memutuskan sengketa Pemilukada minimal adalah 7 orang hakim. Kita masih punya delapan hakim," terang Hamdan.
    
Selain itu, Hamdan juga menyatakan bahwa semua putusan sengketa Pilkada yang kasusnya ditangani oleh Akil sebelumnya tetap berlaku dan sah secara hukum. Dia juga menambahkan bahwa MK siap menjamin kredibilitas putusan sengketa Pilkada sebelumnya. "Putusan MK itu tetap sah dengan putusan minimum tujuh orang hakim," pungkasnya.
      
Sementara, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Non-aktif Akil Mochtar mengundurkan diri dari jabatannya. Lewat surat resmi yang ditujukan kepada para hakim konstitusi MK, Akil menyatakan mundur sejak ditetapkan sebagai tersangka. Surat pengunduran diri Akil diterima oleh MK Sabtu (5/10) lalu,
      
Surat tertanggal 3 Oktober (hari penetapan tersangka) itu berisi lima hal pokok. Pertama, permintaan maaf Akil kepada para hakim dan staf MK. Kedua adalah soal pengunduran dirinya. "Sejak tanggal surat ini saya mengundurkan diri sebagai hakim MK," tulis Akil dalam surat yang kabarnya telah disampaikan pula ke Presiden itu. (dod/dim/byu)

 

:ads="1"

 

JAKARTA - Mundurnya Akil Mochtar sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus suap Pilkada Gunung Mas dan Lebak yang menimpa dirinya tidak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA