MK Kabulkan Gugatan Khofifah
MK akui Ada Kecurangan SistematisSelasa, 02 Desember 2008 – 14:48 WIB
Pasalnya, putusan yang dikeluarkan tidak sekadar penghitungan ulang, melainkan pencoblosan ulang. Karenanya, kuasa hukum pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (KarSa), Trimoelja D Soerjadi merasa heran dan terkejut. ”Karena sengketa pilkada itu hanya sebatas penghitungan ulang,” ucapnya, seraya mengatakan putusan MK ini bisa menjadi preseden bagi putusan sengketa pilkada lainnya.
Selain pengacara Karsa, kalangan aktivis juga mengaku terkejut atas putusan MK tersebut. ''Memang mengejutkan. Saya juga tidak menduga MK akan memutuskan seperti itu,'' ujar Direktur Lingkaran Madani Ray Rangkuti kepada wartawan di Jakarta. Ray menilai, melalui putusannya, MK telah membuat terobosan baru dalam memutus perkara sengketa pilkada. ''Selama ini kan tidak pernah ada putusan yang meminta pencoblosan ulang, jadi ini merupakan putusan yang berani dan patut dihargai dari MK.'' Ray mengaku belum mengetahui persis pertimbangan hukum yang dipergunakann MK dalam memutuskan perkara sengketa pilkada Jatim. Meski begitu, ia berharap bahwa semua pihak di Jawa Timur bisa menghargai putusan MK.