MK Kabulkan Gugatan Petani
Tabrak Konstitusi, Ketentuan di UU Perkebunan DibatalkanSenin, 19 September 2011 – 18:01 WIB
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 21 dan 47 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Ketentuan di UU Perkebunan yang dipersoalkan empat petani yaitu Japin, Vitalis, Andi, Ngatimin alias Keling itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945. “Mengabulkan permohonan para pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Senin (19/9). Menurut Mahfud, Pasal 21 dan 47 UU 18/2004 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkan.
Pasal 21 UU Perkebunan mengatur tentang larangan menggunakan tanah perkebunan tanpa izin karena tindakan itu melanggar hak atas tanah orang lain. Hak tersebut meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1960 jo PP Nomor 40 Tahun 1996 dan PP Nomor 24 Tahun 1997.
Menurut Mahkamah, rumusan Pasal 21 tidak hanya menekankan pada delik formil, tetapi juga delik meteril karena mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilarang tersebut. Sementara, Pasal 47 tidak bisa dilepaskan dari Pasal 21. Sebab berdasarkan penafsiran sistematis, siapapun yang melanggar unsur-unsur Pasal 21 baik secara sengaja atau karena kelalaiannya dapat dituntut pidana sesuai Pasal 47 UU Perkebunan yang secara tegas mengatur sanksinya.
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 21 dan 47 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Istana
Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
Selasa, 24 Desember 2024 – 00:25 WIB - Humaniora
Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
Selasa, 24 Desember 2024 – 00:00 WIB - Nasional
Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
Senin, 23 Desember 2024 – 23:47 WIB - Hukum
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Senin, 23 Desember 2024 – 22:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
Senin, 23 Desember 2024 – 20:26 WIB - Daerah
Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
Senin, 23 Desember 2024 – 20:24 WIB - Seleb
Ini Alasan Denny Sumargo Tak Menayangkan Podcast dengan Ayah Natasha Wilona
Senin, 23 Desember 2024 – 19:57 WIB - Jatim Terkini
Pengemudi yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Kenjeran Mabuk Berat
Senin, 23 Desember 2024 – 21:05 WIB - Nasional
Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
Senin, 23 Desember 2024 – 20:46 WIB