MK Kabulkan Gugatan Petani
Tabrak Konstitusi, Ketentuan di UU Perkebunan DibatalkanSenin, 19 September 2011 – 18:01 WIB
Kedua pasal itu dinilai sumir dan melanggar asas lex certa karena tidak merumuskan secara jelas dan rinci uraian perbuatan pidananya berikut bentuk kesalahannya, sehingga dapat merugikan kepentingan petani. Kedua pasal itu pun dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 D ayat 1, Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945. (kyd/jpnn)