Tindakan tersebut menurut mahkamah adalah tindakan yang melanggar prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. “Menurut Mahkamah dalam proses Pemilukada Kabupaten Tebo, telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius, sehingga diperlukan pemungutan suara ulang,” kata hakim Hamdan Zulva. (kyd)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa pemilukada kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang digugat pasangan Sukandar- Hamdi.MK