MK Kabulkan Gugatan, Wamen Status Quo
Selasa, 05 Juni 2012 – 12:14 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara yang mengangkat Wakil Menteri. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahfud MD saat membacakan putusan judicial review pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 di Gedung MK, Selasa (5/6).
Putusan lain adalah penjelasan pasal 10 nomor 39 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. "Kami memerintahkan putusan ini masuk ke dalam lembaran negara," ungkap Mahfud MD.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka posisi Wakil Menteri yang ada di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyo menjadi status quo. (abu/jpnn)