MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pendukung Sri Mulyani
Kamis, 04 Agustus 2011 – 17:19 WIB
Dengan demikian kata Mahfud, pasal lainnya yang dimohonkan uji materi oleh pihak pemohon ke MK ditolak oleh majelis. "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," katanya.
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh sejumlah wartawan dan aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan (SMI-K). Para pemohon dikenal sebagai aktivis yang memperjuangkan Sri Mulyani Indrawati sebagai calon presiden.
Sejumlah pemohon antara lain Goenawan Mohamad (wartawan senior), Damianus Taufan (aktivis), Rahman Tolleng (pendiri Golkar), Fikri Jufri (redaktur senior Majalah Tempo), Dana Iswara Basri (mantan presenter), M Husni Thamrin (aktivis LSM), Budi Arie Setiadi (wartawan), Susi Rizky Wiyantini, dan Sony Susanto (aktivis SMI-K) menguji pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (2) huruf c dan pasal 51 aya1 (1b). (kyd/jpnn)