MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pendukung Sri Mulyani
Kamis, 04 Agustus 2011 – 17:19 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parati Politik (Parpol) yang diajukan para aktivis pendukung Sri Mulyani Indrawati sebagai calon presiden. Permohonan yang dikabulkan MK untuk sebagian menurut Mahfud adalah pasal 51 ayat 1 (1a) terkait verifikasi partai politik sebagaiman dimaksud pada ayat 1 dan Partai Politik yang dibentuk setelah UU ini diundangkan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis hakim Mahfud MD membacakan amar putusan, Kamis (4/8).
Dikatakan Mahfud, Pasal 51 ayat (1a) UU Parpol, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai, 'verifikasi partai politik yang dibentuk setelah UU ini harus dilakukan paling lambat dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara untuk mengikuti pemilihan umum, pada pemilihan umum pertama kalau setelah partai politik yang bersangkutan didirikan dan berbadan hukum.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parati Politik (Parpol) yang diajukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Tokoh
ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
Minggu, 24 November 2024 – 20:27 WIB - Sosial
Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
Minggu, 24 November 2024 – 19:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
Senin, 25 November 2024 – 02:02 WIB - Politik
Hari Pertama Masa Tenang, Dua Kamar Indekos di Solo Disegel Panwascam, Ada Apa?
Senin, 25 November 2024 – 01:35 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB