MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pendukung Sri Mulyani
Kamis, 04 Agustus 2011 – 17:19 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parati Politik (Parpol) yang diajukan para aktivis pendukung Sri Mulyani Indrawati sebagai calon presiden. Permohonan yang dikabulkan MK untuk sebagian menurut Mahfud adalah pasal 51 ayat 1 (1a) terkait verifikasi partai politik sebagaiman dimaksud pada ayat 1 dan Partai Politik yang dibentuk setelah UU ini diundangkan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis hakim Mahfud MD membacakan amar putusan, Kamis (4/8).
Dikatakan Mahfud, Pasal 51 ayat (1a) UU Parpol, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai, 'verifikasi partai politik yang dibentuk setelah UU ini harus dilakukan paling lambat dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara untuk mengikuti pemilihan umum, pada pemilihan umum pertama kalau setelah partai politik yang bersangkutan didirikan dan berbadan hukum.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parati Politik (Parpol) yang diajukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:19 WIB - Humaniora
Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:06 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Humaniora
Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Jumat 10 Januari 2025
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB