MK: Kami Tak Legalkan Zina
Kamis, 08 Maret 2012 – 06:01 WIB
Putusan MK tersebut, lanjut dia, memperkuat peran tanggung jawab laki-laki dan perempuan. Sebab, kelahiran anak merupakan sebuah aktivitas biologis yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan. ’’Mengabaikan tanggung jawab dari laki-laki itu wujud kesewenangan terhadap perempuan. Itu jelas bentuk pelanggaran hukum,’’ tegasnya bernada tinggi.
Selama ini, imbuh Sodiki, ketentuan terhadap anak yang lahir di luar perkawinan menekankan pada hubungan perdata dan tanggung jawab kepada ibu dan keluarga ibunya saja. Ini jelas tidak adil. Pasalnya, hal itu sama saja membebankan kesalahan dan tanggung jawab hanya kepada seorang perempuan sebagai ibu.
’’Setiap anak lahir dalam keadaan suci, tidak berdosa. Laki-laki selaku ayah harus tanggung jawab terhadap perbuatannya,’’ terang Sodiki.