Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Kembalikan Eksistensi Hak Adat

Jumat, 17 Mei 2013 – 07:56 WIB
MK Kembalikan Eksistensi Hak Adat - JPNN.COM
Kembalinya lahan adat ke masyarakat adat juga bukan berarti pemerintah menjadi lepas tangan. Tugas pemerintah harus tetap memastikan fungsi ekologisnya tetap terjamin dan masyarakat adat bukan berarti karena menguasai hutan adat maka lepas dari jerat hukum. "Tetap ada hukum dari pemerintah bagi (masyarakat adat) yang merusak," imbuhnya.(gen)

JAKARTA--Pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan harus segera melakukan pemetaan ulang untuk memisahkan antara lahan atau hutan negara dengan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close