Kembalinya lahan adat ke masyarakat adat juga bukan berarti pemerintah menjadi lepas tangan. Tugas pemerintah harus tetap memastikan fungsi ekologisnya tetap terjamin dan masyarakat adat bukan berarti karena menguasai hutan adat maka lepas dari jerat hukum. "Tetap ada hukum dari pemerintah bagi (masyarakat adat) yang merusak," imbuhnya.(gen)
JAKARTA--Pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan harus segera melakukan pemetaan ulang untuk memisahkan antara lahan atau hutan negara dengan