MK Kembalikan Eksistensi Hak Adat
Jumat, 17 Mei 2013 – 07:56 WIB
Pemohon fokus pada pengujian pasal 1 angka 6, pasal 4 ayat 3, pasal 5 ayat 1, 2, 3, dan 4, serta pasal 67 ayat 1, 2, dan 3, UU 41 tahun 1999 tersebut. Dalam putusannya Akil membacakan bahwa kata "negara" dalam pasal 1 angka 6 bertentangan dengan UUD 1945.
Kata "negara" dalam pasal 1 angka 6 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga pasal 1 angka 6 dimaksud menjadi "Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat."
JAKARTA--Pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan harus segera melakukan pemetaan ulang untuk memisahkan antara lahan atau hutan negara dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
Sabtu, 27 April 2024 – 19:02 WIB - Humaniora
Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
Sabtu, 27 April 2024 – 18:25 WIB - Humaniora
Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
Sabtu, 27 April 2024 – 15:40 WIB - Nasional
Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
Sabtu, 27 April 2024 – 15:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming Sprint MotoGP Spanyol, Sekarang!
Sabtu, 27 April 2024 – 19:51 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Piala Thomas 2024 Indonesia Vs Inggris, Cek Susunan Pemain
Sabtu, 27 April 2024 – 17:03 WIB - Humaniora
Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
Sabtu, 27 April 2024 – 15:40 WIB - Jatim Terkini
Polemik Warung Madura Saingi Minimarket, Ketua GP Ansor Respons Begini
Sabtu, 27 April 2024 – 17:35 WIB - Moto GP
Heboh! Marc Marquez Pole Position MotoGP Spanyol
Sabtu, 27 April 2024 – 16:50 WIB