MK Kuatkan Hasil Pilkada Kepulauan Anambas
Kamis, 08 Juli 2010 – 00:49 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan keputusan KPU Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau tentang kemenangan pasangan Mukhtaruddin-Abdul Haris dalam Pemilukada Kabupaten Kepulauan Anambas. Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan atas hasil Pemilukada Anambas, Rabu (7/7) sore, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Wan Zuhendra-Irwan Djamaluddin. Dalam putusan setebal 132 halaman, diuraikan bahwa pasangan Wan Zuhendra-Irwan Djamaluddin mengajukan gugatan karena menganggap dalam pelaksanaan Pemilukada Anambas telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat sistemik, tersetruktur, dan masif di hampir seluruh Kabupaten Kepulauan Anambas yang meliputi 7 (tujuh) kecamatan, yakni Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur dan Kecamatan Siantan Tengah.
Pasangan Wan Zuhendra-Irwan Djamaluddin yang memberi kuasa kepada kantor pengacara HDS Partnership, menilai KPU Anambas secara sengaja tidak mengundang para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga menyebabkan pemilih menjadi ragu dan bingung. Menurut pihak Wan Zuhendra-Irwan Djamaluddin, kondisi itu jelas melanggar asas Tertib Penyelenggaraan Pemilu, asas kepastian hukum, serta mengakibatkan sebanyak 5.056 pemilih di 7 kecamatan seluruh Kabupaten Kepulauan Anambas tidak menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, pasangan Mukhtaruddin-Abdul Haris juga dituding melakukan money politic. Berdasarkan hal itu, patut untuk dinyatakan bahwa perolehan suara pasangan Mukhtaruddin sebanyak 2.066 suara di Kecamatan Palmatak, di Kecamatan Siantan Selatan sebanyak 673 suara dan Kecamatan Siantan 1.515 suara, harus dinyatakan tidak sah karena didapatkan dengan cara yang melanggar hukum.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan keputusan KPU Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau tentang kemenangan pasangan Mukhtaruddin-Abdul
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Pilkada
Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:50 WIB - Legislatif
Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:46 WIB - Parpol
Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persib Bandung Kehilangan 2 Legiun Asing Melawan PSBS Biak, Bojan Hodak Siapkan Siasat
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:37 WIB - Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Politik
TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:18 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB