MK Kuatkan Hasil Pilkada Kepulauan Anambas
Kamis, 08 Juli 2010 – 00:49 WIB
Sementara tentang tudingan money politic, pihak yang terbukti menerima tidak berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara Pemohon dan tidak terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Menurut Mahkamah, jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Mukhtaruddin-Abdul Haris) sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon tidak berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara Pemohon,” beber hakim anggota, Achmad Sodiki.
Dengan mempertimbangkan seluruh uraian, MK berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Pokok Permohonan tidak beralasan hukum,” kata Ketua MK, Moh Mahfud MD.
Karenanya, MK menolak seluruh gugatam. “Mengadili, dalam pokok perkara : menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud.