MK Kuatkan Kemenangan Idealisman-Hukuasa di Nias Selatan
Rabu, 02 Februari 2011 – 17:37 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Nias Selatan yang diajukan oleh pasangan Fahuwussa Laia-Rahmat Alyakin, Faudu'asa Hulu-Alfred Laia, Hadirat Manao-denisman, dan Temazishoki Halawa-Fouluha Bidaya. Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Rabu (2/1), MK berkesimpulan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
MK berpendapat, pertimbangan hukum pasangan Hadirat Manao-Denisman dan Fahuwussa Laia-Rahmat Alyakin tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2008. Dengan demikian, eksepsi termohon (KPU Nias Selatan) terbukti dan beralasan menurut hukum, sehingga pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh sebab itu, pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata hakim MK, M Akil Mochtar.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Nias Selatan yang diajukan oleh pasangan Fahuwussa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
Jumat, 29 November 2024 – 21:16 WIB - Parpol
Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
Jumat, 29 November 2024 – 20:51 WIB - Pilkada
Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
Jumat, 29 November 2024 – 20:27 WIB - Pilkada
Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika
Jumat, 29 November 2024 – 19:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB - Jambi
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
Jumat, 29 November 2024 – 17:35 WIB - Jatim Terkini
Hujan dan Angin Kencang di Surabaya Akibatkan Pohon Tumbang & Atap Berterbangan
Jumat, 29 November 2024 – 17:01 WIB - Humaniora
Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
Jumat, 29 November 2024 – 18:56 WIB