MK Kuatkan Kemenangan Idealisman-Hukuasa di Nias Selatan
Rabu, 02 Februari 2011 – 17:37 WIB
Seteah putusan diucapkan, Mahfud mengingatkan bahwa putusan itu bersikap final dan mengikat. Sementara sebelum putusan dibacakan, Mahfud meminta tidak ada pikiran negatif ke MK hanya karena pernah bareng Idealisman Dachi duduk sebagai anggota DPR.
Sebelumnya, para pemohon mendalilkan banyaknya pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Nias Selatan. Pelanggaran itu antara lain coblos simetris di 15 kecamatan dari 18 kecamatan, pengambilan kotak suara secara paksa oleh KPU Nias Selatan sebelum waktunya dan adanya politik uang di dua dan tiga kecamatan.
Sedangkan kuasa hukum pasangan Fahuwussa Laia-Rahmat Alyakin, Irwanta Rasmadan mempersoalkan keputusan KPU Nias Selatan yang menggugurkan kliennya sebagai pasangan calon yang sidah ditetapkan. Fahuwussa Laia-Rahmat Alyakin dicoret keikutsertaanya oleh KPU Nias Selatan karena berkaitan dengan ijazah yang dinyatakan asli tapi palsu.