MK Kuatkan Kemenangan Isran Noor-Ardiansyah di Kutim
Kamis, 30 Desember 2010 – 00:22 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terhadap hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur yang diajukan pasangan Suardi dan Agustinus Djiu. Keputusan tersebut diambil 9 hakim MK yang diketuai Mahfud MD, Rabu (29/12).
Putusan ini juga menjadi dasar bagi KPU Kutim untuk melanjutkan tahapan terakhir pilkada yakni pelantikan pasangan terpilih. "Jadi ndak ada perubahan pelantikan tetap tangggal 13 Februari 2011, sesuai habisnya masa jabatan bupati wakil bupati periode sebelumnya (Awang-Isran)," ucap Ketua KPU Kutim Rusmiyati saat ditemui selepas pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang utama gedung MK.
Setidaknya ada 8 pokok perselisihan yang diajukan ke MK oleh pasangan Suardi-Agustinus lewat pengacaranya Hasanuddin Nasution. Mulai dari bermasalahnya Daftar Pemiih Tetap (DPT), undangan pemungutan suara yang tak tersebar dengan baik, tak netralnya PNS dan pejabat Kutim, adanya praktik politik uang, mobilisasi massa, adanya intimidasi dan ancaman dari salah satu pasangan dan terakhir kampanye hitam.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terhadap hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Parpol
Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:29 WIB - Pilpres
Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:18 WIB - Pemilihan Umum
Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:20 WIB - Pilpres
Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Heboh Kabar Gugat Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Bilang Begini
Jumat, 03 Mei 2024 – 05:31 WIB - Kriminal
Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
Jumat, 03 Mei 2024 – 04:58 WIB - Olahraga
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Singa Mesopotamia Terkam Garuda Muda
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:38 WIB - Olahraga
Indonesia Gagal Juara 3 Piala Asia U-23, Shin Tae-yong Menilai...
Jumat, 03 Mei 2024 – 06:21 WIB - Hukum
Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:01 WIB