MK Kuatkan Kemenangan Isran Noor-Ardiansyah di Kutim
Kamis, 30 Desember 2010 – 00:22 WIB
Dalil lain yang ditolak adalah soal Kepala Dinas Pendidikan Kutim yang dituding mengedarkan formulir kepada guru-guru untuk memilih Isran-Ardiansyah. Lagi-lagi ini tak dilaporkan ke Panwaslu sehingga dengan mudah dibantah Abdul Rais. "Bahkan pemohon tidak dapat menunjukan keberadaan formulir itu," ucap hakim.
Rais menilai, penolakan MK ini sebenarnya sudah bisa diprediksi sebelumnya. Sejak sidang digelar, pemohon kurang bisa menunjukan bukti yang bisa menguatkan adanya kesalahan atau kelalaian penyelenggara pilkada. "DPT seharusnya diawasi sejak masih DPS (Daftar Pemilih Sementara), biasanya tim sukses malah fokus ke kampanye dan pencoblosan," ucapnya.
Padahal meski sudah ditetapkan DPT, menurutnya masih ada celah untuk memasukan penambahan atau penguranagan jumlah pemilih. "Tapi selama usulan itu (perubahan DPT) didukung bukti valid dan didukung oleh pasangan calon lain," tambah mantan anggota KPU Balikpapan itu.(pra/jpnn)