MK Kuatkan Kemenangan Pelaku Politik Uang
Jumat, 25 Maret 2011 – 01:52 WIB
JAKARTA - Setelah melalui tiga kali persidangan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Natuna yang diajukan pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar. Pasalnya, MK tidak menemukan adanya kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis yang dapat memengaruhi hasil Pemilukada Natuna yang dimenangi pasangan ilyas Sabli-Imalko itu.
Meski menolak gugatan Raja Amirullah-Daeng Amhar, namun MK menganggap politik uang (money politics) oleh kubu Ilyas Sabli yang diusung Partai Demokrat pada Pemilukada Natuna itu memang benar-benar terjadi. Hanya saja, money politics itu tidak cukup signifikan mempengaruhi perolehan suara pasangan calon.
Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan sebelum putusan diucapkan menguraikan, money politics oleh pasangan Ilyas Sabli-Imalko memang terjadi di Desa Sabang Mawang, Semedang, dan Sedanau Timur, di Kecamatan Bunguran Barat.
"Tetapi bukti surat dan keterangan saksi dari Pemohon tidak cukup meyakinkan bahwa politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Ilyas Sabli-Imalko) di Desa Sabang Mawang, Desa Semedang, dan Desa Sedanau Timur dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," ucap M Alim.