MK Kuatkan Kemenangan Pelaku Politik Uang
Jumat, 25 Maret 2011 – 01:52 WIB
dengan maksud untuk dibagikan kepada masyarakat pemilih," ucap Muhamamd Alim.
Hanya saja berdasarkan bukti tertulis dan keterangan saksi dalam persidangan, ternyata uang tersebut tidak pernah dibagikan oleh Ali Musa kepada masyarakat pemilih. "Sehingga tidak ada pengaruhnya kepada pemilih dan tidak mempengaruhi perolehan suara dari masing-masing pasangan calon," tandas M Alim.
Sementara untuk kupon pembagian minyak tanah di Kecamatan Midai, tidak dapat dibuktikan bahwa penerima kupon akan memilih pasangan Ilyas Sabli-Imalko. MK berpendapat, bukti tertulis dan saksi dari Pemohon (Raja-Daeng) tidak cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pembagian kupon minyak tanah yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 4. "Oleh karena itu dalil permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," tandas M Alim.(ara/kyd/jpnn)