MK Kuatkan Kemenangan Putu Artha-Made Kembang di Jembrana
Kamis, 27 Januari 2011 – 00:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Jembrana, Bali tahun 2010, yang diajukan dua pasangan calon I Gede Ngurah Patriana Krisna-I Ketut Subanda dan I GM Kartikajaya-I Gusti Ngurah Cipta Negara. Pada sidang dengan agdnea pembacaan putusan yang digelar Rabu (26/1) di ruang sidang Pleno MK, dalil-dalil permohonan para Pemohon dianggap tidak beralasan menurut Hukum. Dengan demikian, MK menetapkan secara sah pasangan nomor urut 2, I Putu Artha-I Made Kembang Hartawan sebagai bupati terpilih pada Pemilukada kabupaten Jembrana tahun 2010. “Menyatakan dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
MK berpendapat, dalil para pemohon mengenai pertemuan Simakrama yang diadakan oleh Gubernur Bali tidak relevan untuk dijadikan dasar keberatan dalam permohonan a quo. Sebab, pertemuan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemilukada Kabupaten Jembrana.
“Berdasarkan fakta dan penilaian hukum tersebut, Mahkamah tidak meyakini adanya pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, sehingga dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum,” kata hakim dalam pertimbanganya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Jembrana, Bali tahun 2010, yang diajukan dua pasangan calon I
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pemilihan Umum
PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
Senin, 29 April 2024 – 16:33 WIB - Pilkada
2 Tahun Pimpin Papua Barat, Paulus Waterpauw Sukses Bawa Perubahan
Senin, 29 April 2024 – 16:16 WIB - Pilkada
Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
Minggu, 28 April 2024 – 15:50 WIB - Pilkada
Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
Minggu, 28 April 2024 – 15:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
Senin, 29 April 2024 – 18:16 WIB - Kriminal
2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
Senin, 29 April 2024 – 16:58 WIB - Bulutangkis
Thomas Cup 2024: Sempat Ada Kejutan, Indonesia Gebuk Thailand
Senin, 29 April 2024 – 14:59 WIB - Kriminal
Pelaku Perundungan di Bandung Ngaku Punya Om Jenderal, Mabes TNI Buka Suara
Senin, 29 April 2024 – 16:45 WIB - Kriminal
Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
Senin, 29 April 2024 – 13:49 WIB