MK Kuatkan Kemenangan Putu Artha-Made Kembang di Jembrana
Kamis, 27 Januari 2011 – 00:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Jembrana, Bali tahun 2010, yang diajukan dua pasangan calon I Gede Ngurah Patriana Krisna-I Ketut Subanda dan I GM Kartikajaya-I Gusti Ngurah Cipta Negara. Pada sidang dengan agdnea pembacaan putusan yang digelar Rabu (26/1) di ruang sidang Pleno MK, dalil-dalil permohonan para Pemohon dianggap tidak beralasan menurut Hukum. Dengan demikian, MK menetapkan secara sah pasangan nomor urut 2, I Putu Artha-I Made Kembang Hartawan sebagai bupati terpilih pada Pemilukada kabupaten Jembrana tahun 2010. “Menyatakan dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
MK berpendapat, dalil para pemohon mengenai pertemuan Simakrama yang diadakan oleh Gubernur Bali tidak relevan untuk dijadikan dasar keberatan dalam permohonan a quo. Sebab, pertemuan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemilukada Kabupaten Jembrana.
“Berdasarkan fakta dan penilaian hukum tersebut, Mahkamah tidak meyakini adanya pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, sehingga dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum,” kata hakim dalam pertimbanganya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Jembrana, Bali tahun 2010, yang diajukan dua pasangan calon I
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Timnas Indonesia Segera Bertemu Samurai Biru
-
Steffi Zamora Ungkap Keinginan Hijrah Gegara Film Terbarunya
-
Kasus Guru Honorer Supriyani Diminta Uang Rp50 Juta, Kapolri: Jika Terbukti Pecat
-
Film 'Pengin Hijrah' Segera Syuting di Uzbekistan
-
Kapolri Listyo Sigit Pastikan akan Tindak Anggotanya yang Terlibat Judi Online
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Survei CNN: Rudy Mas'ud-Seno Aji Kalahkan Rivalnya di Pilgub Kaltim
Rabu, 13 November 2024 – 10:30 WIB - Legislatif
Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
Rabu, 13 November 2024 – 10:17 WIB - Bawaslu
Herwyn Minta Pengawas Pemilu Terus Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Perkuat Kerja Bawaslu
Rabu, 13 November 2024 – 09:34 WIB - Legislatif
Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
Rabu, 13 November 2024 – 08:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
Rabu, 13 November 2024 – 08:14 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 13 November 2024, Turun Tipis
Rabu, 13 November 2024 – 09:04 WIB - Moto GP
Jadwal MotoGP Barcelona, Klasemen, dan Hasil Seri Musim Ini
Rabu, 13 November 2024 – 08:25 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 13 November 2024
Rabu, 13 November 2024 – 09:18 WIB - Legislatif
Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
Rabu, 13 November 2024 – 10:17 WIB