MK Kuatkan Kemenangan Putu Artha-Made Kembang di Jembrana
Kamis, 27 Januari 2011 – 00:11 WIB
“Sepanjang mengenai bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali tersebut sesuai dengan tujuan dan prosedur yang ditetapkan tidak melanggar ketentuan Pemilukada, mahkamah tidak menemukan adanya penyelewengan tujuan dan prosedur penggunaan bantuan sosial tersebut sehingga dalil para Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” kata hakim dalam pertimbanganya lagi.
Sebelumnya pemohon mendalilkan adanya keterlibatan ketua atau anggota KPPS untuk memenangkan pasangan Putu Artha-Made Kembang dengan cara ikut membagikan uang kepada pemilih di TPS 1 Banjar Teluk Limo , Tegalbadeng. Pemohon juga menuding ada upaya mengarahkan pemilih di Desa Yeh Embang, Kecamatan Mendoyo untuk memilih Pihak Terkait, termasuk melalui intimidasi.
Namun berdasarkan fakta dan bukti di persidangan maupun bantahan dari pihak terkait dan termohon, MK berpendapat dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum.(kyd/jpnn)