MK Kukuh Kewenangan Ultra Petita
Kamis, 23 Juni 2011 – 16:13 WIB
Mahfud menegaskan, sembilan hakim MK tak mau berkonflik dengan DPR. Revisi UU memang tugas dan kewenangan DPR. Meski begitu, kata dia, MK berwenang juga tak mengikutinya. “Masing-masing punya kewenangan tak usah dipermasalahkan,” tandasnya.
Diketahui, Ada tujuh substansi yang berubah terkait UU MK. Diantaranya, MK tidak boleh memuat amar putusan kecuali yang dimintakan (ultra petita), kecuali terhadap hal yang tertentu terkait pokok permohonan, kode etik dan perilaku hakim dibentuk majelis hakim konstitusi yang terdiri dari lima unsur yakni pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudicial; pendidikan hakim konstitusi harus doctor dan magister, masa jabatan hakim konstitusi selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali, dan usia pensiun disepakati 70 tahun. (kyd/jpnn)